Ketentuan Pengenaan PPh Final Diskonto SBI

Penghasilan dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan salah satu objek pemotongan PPh Final. Ketentuan pemotongannya telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 (PMK 212/2018). Diskonto SBI dikenakan tarif PPh Final sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2024 (SE-02/2024), Direktur Jenderal Pajak kembali memberi penegasan terkait pemotongan PPh Final atas diskonto SBI. Pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan jenis SBI, penghasilan dari SBI yang menjadi objek pajak, serta mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan tersebut.

Objek PPh Final atas Diskonto SBI

SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan. Dalam SE-2/2024, SBI yang dimaksud termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

Penghasilan dari SBI berupa diskonto. Diskonto SBI merupakan selisih lebih antara nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI, atau nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI. SE-2/2024 juga menegaskan penghasilan dalam bentuk imbal hasil dipersamakan dengan diskonto SBI, sehingga merupakan imbal hasil SBI juga termasuk objek PPh Final.

Tarif dan Pemotongan PPh Final atas Diskonto SBI

Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK 212/2018 mengatur tarif PPh Final atas diskonto SBI sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif tersebut berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Jika penghasilan diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah 20% atau sesuai dengan ketentuan pada tax treaty. PPh Final atas diskonto SBI terutang pada saat pencatatan transaksi. Pemotongan dilakukan paling lambat pada akhir bulan saat terutangnya pajak.

Pemotongan dilakukan oleh pemotong pajak, dalam hal ini Bank Indonesia yang menerbitkan SBI, bank, atau dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan atau mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Indonesia dapat menyetujui pihak yang memenuhi persyaratan sebagai Sub-Registry untuk melakukan penatausahaan SBI. Dalam hal transaksi dilakukan melalui Sub-Registry, kewajiban pemotongan dan administrasi pajak dilakukan oleh Sub-Registry Pembeli.

Pengecualian PPh atas Diskonto SBI

Perlu dicatat, tidak semua penghasilan diskonto SBI dipotong PPh Final. Sesuai Pasal 7 PMK 212/2018, diskonto SBI tidak dipotong PPh Final jika:

  1. diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak luar negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP;
  2. nilainya tidak melebihi Rp7.500.000;
  3. diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; dan/atau
  4. diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau mendapat izin OJK.

Pengecualian pemotongan dapat dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.

Kewajiban Pemotong Pajak

Pemotong berkewajiban melakukan administrasi atas pajak yang dipotong. Pemotong wajib membuat Bukti Pemotongan Unifikasi dan memberikan bukti tersebut kepada penerima penghasilan.

Selanjutnya, pemotong wajib menyetorkan PPh Final yang dipotong ke kas negara. Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kemudian, pemotong wajib melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Anda dapat melihat tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi pada artikel berikut ini: Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

Penyetoran Sendiri

Melalui SE-2/2024, Direktur Jenderal Pajak menegaskan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan diskonto SBI, imbal hasil SBI, serta diskonto SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI, penyetoran PPh Final dilakukan dengan mekanisme setor sendiri. Mekanisme ini dilakukan untuk penghasilan yang diterima sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan berlakunya SE-2/2024, yaitu 15 Maret 2024. Untuk penghasilan yang diterima setelah surat edaran berlaku, PPh Final dipotong oleh pemotong yang telah disebutkan di atas.

Penyetoran dilakukan dengan Surat Setoran Pajak atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Wajib pajak melakukan penyetoran dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 430. Wajib pajak yang melakukan penyetoran sendiri tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi karena telah dianggap melakukan pelaporan seusia dengan tanggal validasi pada SSP.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait